ANALYSIS OF THE JUDGE'S LEGAL CONSIDERATIONS ON THE TRADEMARK DISPUTE BETWEEN HONGYUNHONGHE TOBACCO (GROUP)Co. Ltd AND PT SUMATRA TOBACCO TRADING COMPANY (STUDY OF SUPREME COURT DECISION NUMBER 76 K/Pdt.Sus-HKI/2024)
Main Article Content
This study examines the legal considerations of the judges in resolving trademark disputes between Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd and PT Sumatra Tobacco Trading Company. The focus lies on the Supreme Court decision Number 76 K/Pdt.Sus-HKI/2024, which serves as a significant precedent in intellectual property rights law in Indonesia. The research aims to evaluate the legal protection provided for registered trademarks and analyze the dispute resolution mechanisms implemented in Indonesia, including the rationale behind the Supreme Court's decision. Using a normative legal research method, this study investigates primary and secondary legal sources to draw conclusions. The findings highlight that the proper registration and active use of trademarks are crucial in asserting ownership and protecting market rights. Furthermore, the court's decision reflects a strict application of the Trademark Law (Law Number 20 of 2016), emphasizing fairness for genuine trademark holders. This research contributes to understanding how trademark disputes are handled and offers insights into strengthening legal frameworks for trademark protection in Indonesia.
Buku:
Agus Sudaryanto, 2015, Pengantar Ilmu Hukum Pengertian dan Perkembangannya di Indonesia, (Malang: Setara Press).
Amirulloh, Muhammad, 2017. Cyberlaw Perlindnungan Merek Dalam Cyberspace (Cybersquatting Terhadap Merek), Bandung, PT. Refika Aditama.
Dudu Duswara Machmudin, 2010, Pengantar Ilmu Hukum sebuah sketsa, (Bandung: Refika Aditama).
Muhammad dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, 1997, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Burkhart Goebel, Bukrkhart, 2009, Trademarks As A Fundamental Rights-Europe, The Trademark Reporter.
Firmansyah, Heri, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, (Yogyakarta: Medpress Digital.
Iswi Hariyani, 2010, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Jened, Rahmi, 2015, Hukum Merek Trademark Law, (Jakarta, Kencana Pranadamedia Group).
Lexy J. Moleong, 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Kansil, CST, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka).
Kansil, CST, 2009, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka).
Maulana, Insan Budi, 1997, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak, (Bandung, Citra Aditya Bakti).
Mulyadi Lilik, 2007, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju.
Nasution, Bahder Johan 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Ni Ketut Supasti Dharmawan, et al.,2016, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, (Yogyakarta: Deepublish).
Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Raharjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto, 2012, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Ruslan, Surianto, 2009, Mendesain Logo, (Jakarta, Gramedia Pustaka).
Saidin,2008, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta, Rajawali Press).
Soeroso, 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pt. Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI- Press) Cet Ketiga.
Setiono, 2004, Supremasi Hukum, (Surakarta: UNS)
Sjahputra, Iman, 2010, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Alumni, Bandung).
Sukiati, 2017, Metode Penelitian Suatu Pengantar, Medan: Perdana Publishing, hlm.
Sunarso, Siswanto, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, (Jakarta: Rineka Cipta).
Soekardono, R. 2004. Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soeroso, R. 2006. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Sudaryanto, Agus. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Pengertian dan Perkembangannya di Indonesia, Malang: Setara Press.
SugiyoNomor 2016. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Sunggono, Bambang. 2003. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.
Suryabrata, Sumadi. 1987. Metode Penelitian, Jakarta: Rajawali.
Suryatin. 2004. Hukum Dagang I dan II, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Jurnal/ Karya Ilmiah
Ali Ismail Shaleh, Shabirah Trisnabilah, “Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini”, Journal of Judicial Review, Vol. 22 Nomor 2, (2020).
Fajar Nurcahya Dwi Putra, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek”, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Edisi: Januari-Juni (2014).
I Made Diyama Putra, et al., “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Di Indonesia”, Ganec Swara, Vol. 16 Nomor2, Se ember (2022).
Nur Hidayati, “Perlindungan Hukum Bagi Merek yang Terdaftar”, Ragam Jurnal Pengembangan Humanivora, Vol. 11 Nomor 3, Desember (2011.
Patrichia Weyni Lasut, “Penyelesaian Sengketa Gugatan Atas Pelanggaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis”, Lex Et Societatis, Vol. 7 Nomor 1 Januari (2019).
Putu Eka Krisna, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia”, Jurnal Universitas Udayana, Vol. 6 Nomor 11, 2018.
Putri Permata Amalia, “Perbedaan Penerapan Syarat Pembatalan Merek Terkenal Antara Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Dalam Kasus Piaget dan Piaget Polo”, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, (2015).