OPTIMIZING CRIMINAL IMMIGRATION LAW ENFORCEMENT AGAINST INDONESIAN CITIZENS PROVIDING FALSE INFORMATION DURING INTERNATIONAL DEPARTURE PROCEDURES: A STUDY AT BATAM PORT
Keywords:
Optimization, Criminal Law Enforcement, Immigration, False Information, Indonesian Citizens, Batam Port.Abstract
The departure of Indonesian citizens (WNI) abroad through Batam Port must comply with immigration regulations, including the obligation to provide truthful information during the immigration inspection process. Law Number 6 of 2011 concerning Immigration, as amended several times, most recently by Law Number 63 of 2024, as well as Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code and implementing regulations in the field of immigration, constitutes the legal framework for this research. Providing false information during the departure process may hinder the implementation of immigration supervision and, if the elements of a criminal offense are fulfilled, may result in criminal liability. This research aims to analyze the legal regulation, implementation, obstacles, and solutions related to criminal immigration law enforcement. This research analyzes several legal theories based on the views of legal scholars. It employs an empirical legal research method using statutory, conceptual, and sociological approaches. Data were obtained through literature studies and field research concerning the implementation of immigration inspection and supervision. The data were analyzed qualitatively to determine the conformity between statutory provisions and the practice of law enforcement at Batam Port. The results show that law enforcement against Indonesian citizens who provide false information is based on immigration and criminal law provisions, subject to the fulfillment of the elements of a criminal offense. The implementation of law enforcement at Batam Port is conducted through the examination of travel documents, identity, purpose of departure, and clarification of inconsistent information. The obstacles identified include difficulties in proving the element of intent, limitations and suboptimal integration of data, differences in understanding in determining the legal qualification of the conduct, and inadequate coordination among relevant agencies. This research concludes that criminal immigration law enforcement has a legal basis; however, its implementation still requires optimization in the aspects of inspection, evidence, data integration, and inter-agency coordination. Law enforcement must be conducted based on the fulfillment of the elements of a criminal offense while maintaining a distinction between administrative violations and criminal offenses. Optimization is necessary to achieve effective and proportionate law enforcement, provide legal certainty, and strengthen the function of immigration supervision in the process of Indonesian citizens leaving abroad.
Downloads
References
BUKU
A.G. Puspitaisari, Penegakan Hukum Keimigrasian Sejalan dengan
Kebijakan Selektif, Jurnal Hukum, 2025.
Anggono, Bayu Dwi, Agus Riewanto, Oce Madril, I Gede Widhiana
Suarda, Gautama Budi Arudhati, dan Pitono. 2022. Hukum Keimigrasian: Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers.
Achmad Ali & Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap
Hukum, Kencana, Jakarta, 2022.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana,
Jakarta, 2021.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum
Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2021.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta, 2020.
Barda Nawawi Arief, Pendekatan Keilmuan Hukum Pidana, Kencana,
Jakarta, 2021.
Bernard L. Tanya, dkk., Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas
Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2021.
Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan
Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Kencana, Jakarta, 2021.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta, 2016.
Erniyanti, Daniel Ferdinan Purba, Penataan Penegakan Hukum Maritim
Menuju Indonesia Maju, Gita Lentera, Batam, 2024.
Esmi Warassih, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru
Utama, Semarang, 2021.
FX. Adji Samekto, Hukum dalam Lintasan Sejarah dan Teori, Setara
Press, Malang, 2022.
FX. Adji Samekto, Hukum Progresif dan Penegakan Hukum di Indonesia,
Thafa Media, Yogyakarta, 2022.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta
Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2022.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers,
Jakarta, 2020.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
Bayumedia, Malang, 2021.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya,
Bandung, 2021.
Lilik Mulyadi, Teori Hukum Progresif dan Implementasinya dalam
Penegakan Hukum, Alumni, Bandung, 2022.
M. Iman Santoso, Hukum Keimigrasian Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,
2020.
M. Iman Santoso, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan
Ketahanan Nasional, UI Press, Jakarta, 2021.
Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2021.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2021.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta,
2022.
Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Asas-Asas Hukum Pidana, Mandar
Maju, Bandung, 2021.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada
Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2022.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum
yang Baik, Kompas, Jakarta, 2021.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2021.
Sudjito, Hukum Progresif: Dari Teori ke Praktik, Setara Press, Malang,
2022.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2022.
Teguh Prasetyo & Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat
Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2021.
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa
Media, Bandung, 2021.
Teguh Sulistia & Aria Zurnetti, Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca
Reformasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2021.
Tim Penerbit Litnus. 2024. Undang-Undang Keimigrasian Terbaru:
Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yogyakarta: Penerbit Litnus
Titik Triwulan Tutik, Hukum Tata Negara Indonesia, Prenadamedia
Group, Jakarta, 2021.
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2022.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ini
merupakan perubahan terbaru yang sangat penting untuk penelitian
karena mengubah sejumlah ketentuan UU Keimigrasian, termasuk
ketentuan mengenai penolakan keluar wilayah Indonesia dan
pencegahan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, apabila digunakan dalam pembahasan
proses penyidikan dan penegakan hukum pidana yang berlaku pada
saat penelitian.
Jurnal-Jurnal
Dinda Mayang, dkk., Strategi Pengawasan Keimigrasian serta Peran
Hukum Keimigrasian dalam Menghadapi Ancaman Kedaulatan Negara di Indonesia, Jurnal Sains Riset, 2021.
Erniyanti, dkk, Penyuluhan Hukum Maritim Bagi Nelayan dan Masyarakat Pesisir
dalam Pengawasan Kapal Asing di Wilayah Perairan Batam, Kesejahteraan Bersama: Jurnal Pengabdian Dan Keberlanjutan Masyarakat Vol. 2, No. 3, Juli 2025, hlm. 92
Hendrawan, dkk., Peran dan Pengawasan Keimigrasian dalam Menghadapi
a. Ancaman Kedaulatan Negara, JIIP, 2022.
Immanuel Simanjuntak, dkk, “Analisis Hukum Tentang Kepastian Hukum
Mengenai Penggunaan Gerbang Otomatis (Autogate) Di Pos Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Citra Tritunas (Studi Penelitian Di Kantor
Imigrasi Khusus Kelas I Tpi Batam)”, Jurnal Internasional Tinjauan Pendidikan, Hukum dan Ilmu Sosial (IJERLAS), Vol. 5, No. 5, 2025,
https://doi.org/10.54443/ijerlas.v5i5.4017
Iwan Sahat Maruli Simanjuntak, dkk, “Analisis Hukum Tentang Dampak
Kebijakan Kunjungan Bebas Visa (Bvk) Dan Izin Tinggal Tetap (Pr) Singapura Terhadap Keamanan Dan Stabilitas Ekonomi Kota Batam (Studi Riset Di Kota Batam)”, Jurnal Internasional Ilmu Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Penelitian dan Teknologi Pertanian (IJSET), Vol. 4, No. 10,
2025, https://doi.org/10.54443/ijset.v4i8.1137
Lazuardi Farisco, dkk, “Analisis Hukum Tentang Efektivitas Sistem Autogate
Dalam Memfasilitasi Lalu Lintas Orang Asing Di Pelabuhan Internasional (Studi Penelitian Di Kota Batam)”, Jurnal Internasional Ilmu Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Penelitian dan Teknologi Pertanian (IJSET), Vol. 4, No. 10, 2025,
Muhammad Iqbal, dkk, “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin
Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Studi Penelitian Di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Batam)”, Jurnal Internasional Tinjauan Pendidikan, Hukum dan







