IMPLEMENTATION OF PATIENT SERVICES IN THE EMERGENCY INSTALLATION OF PORSEA REGIONAL PUBLIC HOSPITAL
Main Article Content
Siska Tuanita L. Tobing
Bambang Fitrianto
Emergency Services are medical actions needed by emergency patients immediately to save lives and prevent disability. The problems in this study include how the legal relationship between doctors and patients in the Emergency Installation medical services according to health law in Indonesia, how the implementation of medical services to patients in the Emergency Room of the Porsea Regional General Hospital, and what form of legal protection regarding the actions of doctors in providing patient services in the Emergency Room of the Porsea Regional General Hospital. This study uses an empirical legal method with a descriptive analysis approach. Data were obtained through interviews, observations, and legal document studies. The legal relationship between medical and health personnel and patients in medical services in the emergency installation of a hospital according to health law in Indonesia is based on the principle that informed consent must be obtained before medical action is taken, especially in an emergency. The implementation of medical services for patients in the Emergency Room of Porsea Regional General Hospital has generally referred to a well-structured SOP, starting from the triage process to assess the patient's level of emergency to medical and administrative treatment. The form of legal protection for the actions of doctors in providing patient services in the Emergency Room (IGD) of Porsea Regional General Hospital focuses on the doctor's obligation to act quickly and appropriately in emergency situations, even though the patient cannot provide direct consent. Porsea Regional General Hospital also provides legal protection through the socialization of medical ethics and law, legal assistance for medical personnel in the event of a medical dispute, and a good documentation system to ensure that all medical actions are in accordance with applicable operational standards and procedures. Researchers recommend improving understanding of health law and therapeutic communication by medical personnel, periodic evaluation of SOPs by hospitals, and routine training on legal and ethical aspects of medicine, especially regarding the handling of emergency patients without consent to improve the quality and protection of services.
Adinda Eka Ramadhani, “Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Yang Menolak Tindakan Medis Yang Mengakibatkan Kematian,” Jurnal Syntax Admiration, Vol. 5, No. 7, 2024, hal. 2722–2751
Anastasya Shinta Yuliana, Dwiny Tetiana Fauzi, and Bobi Handoko, “Efektivitas Pelayanan Penanganan Pasien Secara Prima Di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau,” Jurnal Kesehatan Tambusai, Vol. 5, No. 4, 2024, hal. 10194–10203
Astryd C. P. Sendoh, Junita M. Pertiwi, dan Jeanette I. Ch. Manoppo, “Analisis Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit X Provinsi Sulawesi Utara,” Medical Scope Journal, Vol. 5, No. 1, 2023, hal. 50–56
Astryd C. P. Sendoh, Junita M. Pertiwi, dan Jeanette I. Ch. Manoppo, Op Cit, hal. 51
Britney Saerang, Prycilia P. Mamuaja, and Bertom Ch. Pajung, “Analisis Manajemen Sistem Pelayanan Administrasi Dalam Penerimaan Pasien Bpjs Di Ruang IGD RSUD Noongan Tahun 2024,” Jurnal Ilmiah Kesehatan, Vol. 4, No. 1, 2025, hal. 16–24
Cuk Samsul Arif and Markus Suryo Utomo, “Hak Tenaga Kesehatan Menolak Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Sesuai Standard Igd Rumah Sakit Di Semarang,” Jurnal Jispendiora, Vol. 1, No. 2, 2022, hal. 141–145
Dr. Redyanto Sidi, SH., MH. Dan Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, SH., MH., Pembuktian Dalam Pidana Medik (Kajian Teoritis Dan Praktis), Edupedia Publisher, Jawa Barat, 2023, hal. 27
Dr. Redyanto Sidi, SH., MH., Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Di Indonesia, Perdana Publishing, Medan, 2022, hal. 31
Dr. Redyanto Sidi, SH., MH., Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Di Indonesia, Perdana Publishing, Medan, 2022, hal. 31
Helena Octora, Erdianto, Dan Hayatul Ismi, “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Pasien Gawat Darurat Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Yang Diharuskan Membayar Uang Muka Sebelum Perawatan Dan Tindakan Operasi Di Rumah Sakit Swasta,” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Masyarakat, Vol. 15, No. 4, 2024, hal. 91–113
Noer Husni et al., “Analisis Kepatuhan Tenaga Kesehatan Terhadap Waktu Tunggu Pasien Di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit,” Jurnal ‘Aisyiyah Medika, Vol. 10, No. 1, 2025, hal. 475–484
Nurnaeni, Syamsul Bachri, dan An-Nur Nabila, “Analisis Yuridis Dan Etika Atas Penangguhan Pelayanan Pada Rumah Sakit,” Jurnal Kesehatan, Vol. 16, No. 2, 2023, hal. 53–60
Nurul Ragilia Berdame, Jemmy Sondakh, and Vecky Y. Gosal, “Kebijakan Pemerintah Dalam Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat Yang Kurang Mampu Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” Jurnal Lex Privatum, Vol. 13, No. 5, 2024, hal. 1–12
Pasal 273 Ayat (1), “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: a. mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien....” Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 293 Ayat 1, “Setiap tindakan Pelayanan Kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan.” Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 293 Ayat 9, “Dalam hal keadaan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak cakap dan memerlukan tindakan Gawat Darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetqjuan, tidak diperlukan persetujuan tindakan.” Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ramadhan Maulana Hikmat et al., “Analisis Faktor Pelayanan Yang Berpengaruh Terhadap Tingkat Kepuasan Pasien Di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Sari Mulia Banjarmasin (Tinjauan Aspek Lama Waktu Tunggu Laboratorium, Jenis Pembiayaan, Tingkat Kegawatan, Luaran, Dan Lama Waktu Tunggu Di,” Jurnal Ners, Vol. 8, No. 2, 2024, hal. 1437–1445
Ribka Aletha Sajow, Theodorus H.W. Lumunon, and Jemmy Sondakh, “Tanggung Gugat Rumah Sakit Terhadap Pasien Di Unit Gawat Darurat Berdasarkan Uu No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit,” Lex Privatum, Vol. 9, No. 6, 2021, hal. 5–15
Titon Slamet Kurnia, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM Di Indonesia, Alumni, Bandung, 2007, hal. 29