REGULATION REFORM AND IMPLEMENTATION OF SANCTIONS FOR DRUG ABUSERS IN INDONESIA BASED ON LEGAL CERTAINTY

Authors

  • Yulia Syafitri Universitas Trisakti
  • Eriyantouw Wahid Universitas Trisakti
  • Heru Susetyo Universitas Trisakti

Keywords:

Narcotics, Legal Reform, Legal Certainty, Rehabilitation, Drug Court, Drug Abusers.

Abstract

This study examines the urgency of regulatory reform and reform of the sanction system for drug abusers in Indonesia based on the principle of legal certainty. The main issues cover three dimensions: first, normative problems in the implementation of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics; second, a comparison of the sanction application models between Indonesia, Portugal, and the Netherlands; and third, the ideal concept of narcotics regulatory reform that can guarantee legal certainty, benefit, and justice. This study uses a normative juridical method with four approaches: statute approach, historical, comparative, and case study. The results of the study indicate that Law No. 35 of 2009 contains several structural weaknesses, including the ambiguity of the definition of abuser, addict, and victim; the potential for multiple interpretations in the article on narcotics possession; the dominance of a criminalization approach that has the potential to criminalize users; and the absence of specific provisions for sanctions for children. Comparatively, Portugal and the Netherlands have implemented a health-based paradigm and harm reduction as alternatives that have proven to be more effective. The ideal concept of national narcotics law reform must reflect the three objectives of law according to Gustav Radbruch, namely certainty (Rechtssicherheit), benefit (Zweckmassigkeit), and justice (Gerechtigkeit).

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Edyyono, Supriyadi Widodo, et al. Kertas Kerja: Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia Usulan Masyarakat Sipil. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2017.

Finigan, M. W., S. M. Carey, dan A. Cox. The Impact of a Mature Drug Court Over 10 Years of Operation: Recidivism and Costs. NPC Research, 2007.

Greenwald, Glenn. Drug Decriminalization in Portugal: Lessons for Creating Fair and Successful Drug Policies. Washington D.C.: Cato Institute, 2009.

Komisi Penanggulangan AIDS. Strategi dan Rencana Aksi Nasional 2015-2019: Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia. Jakarta: Komisi Penanggulangan AIDS, 2015.

Korf, Dirk J. Dutch Drug Policy: A Public Health Approach. London: Routledge, 2014.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.

Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 1983.

Transform Drug Policy Foundation. Drug Decriminalisation in Portugal: Setting the Record Straight. London, 2011.

Truitt, L., et al. Evaluating Treatment Drug Courts in Kansas City, Missouri and Pensacola, Florida. U.S. Department of Justice, 2003.

B. Artikel Jurnal

Duvry, Albret, dan Adi Mansar. "Analisis Penerapan Pasal 127 Tunggal Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009." Jurnal Doktrin Review Magister Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2023.

Falah, Muhammad Fajrul. "Reformulasi Penetapan Sanksi Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika." Jurnal Legalitas, Vol. 12, No. 1, 2019.

Firdaus, Insan. "Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika Bagi Warga Binaan." Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 21, No. 1, Maret 2021.

Fuady, Muhamad, Kristiawanto, dan Mohamad Ismed. "Problematika Penerapan Pidana Di Bawah Minimum Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika." Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 9, No. 3, 2022.

Hafrida. "Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pengguna Narkoba sebagai Korban Bukan Pelaku Tindak Pidana: Studi Lapangan Daerah Jambi." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, 2016.

Kusumasari, Ardya Rahma. "Problematika Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Hal Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika." Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 9, No. 1, 2021.

Maryani, Indah. "Dekriminalisasi Pengguna Narkoba: Politik Kriminal Penanggulangan Problematika Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia." Jurnal Yustitia, Vol. 7, No. 2, 2021.

Michael, Donny. "Implementasi Undang-Undang Narkotika ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 18, No. 3, September 2018.

Mulyadi, Mahmud. "Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Criminal Policy." Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8, No. 2, Juni 2011.

Prayogi, Eko, Danialsyah, dan Adil Akhyar. "Sanksi Pidana Penjara dan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika." Jurnal Ilmiah Metadata, Vol. 5, No. 1, Januari 2023.

Wisantya, Khresna, I Nyoman Gede Sugiartha, dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. "Pertanggungjawaban Pidana Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika Berdasarkan Golongan." Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, No. 3, 2021.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. BPHN Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Kemenkumham, 2020.

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Yulia Syafitri, Eriyantouw Wahid, & Heru Susetyo. (2026). REGULATION REFORM AND IMPLEMENTATION OF SANCTIONS FOR DRUG ABUSERS IN INDONESIA BASED ON LEGAL CERTAINTY. Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy, 4(2), 530–535. Retrieved from https://jishup.org/index.php/ojs/article/view/226

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.