ASPECTS ACTION CRIMINAL IN ENCROACHMENT EX HGU LAND BY THE COMMUNITY

Authors

  • Abdul Azis Manurung Universitas Muhammadiyah Asahan
  • Alfiandi Wisudawansyah Nasution Universitas Muhammadiyah Asahan
  • Syafrizal Universitas Muhammadiyah Asahan
  • Ismail Universitas Muhammadiyah Asahan
  • Sofian Universitas Muhammadiyah Asahan

Keywords:

former Right to Cultivate, encroachment land, action crime, conflict agrarian, Regency Sharpening

Abstract

Encroachment land former Right to Cultivate (HGU) is problem complex laws​ Because involving aspect law criminal law​ agrarian , administration land , as well as conflict social between society , companies , and government . Research This aim For analyze aspects action criminal in control and encroachment land former HGU by the community in the Regency Asahan , North Sumatra, and identify form accountability criminal offenses that can be applied . Research use method law juridical normatively supported​ approach empirical . Data obtained through studies to regulation legislation , documents land , decision court , as well as interview with apparatus enforcer law , agency land , government areas and communities that control land former HGU. Research results show that mastery land former HGU not in a way automatic can qualified as action criminal encroachment land . Determination element criminal must based on the clarity of the rights status on land , expiry of HGU validity period , return process land to the state, the existence of right other legitimate parties , as well as element intent and action oppose law . Form action potential criminal offenses happen covering enter or control land without permit , forgery document land , destruction , threats , violence and actions obstruct implementation decision or policy government . However , the use of law criminal must done in a way carefully and placed as effort final Because part conflict sourced from ambiguity administration , inequality mastery land , and demands redistribution land by the community . Completion case need coordination between government area , office land , apparatus enforcer law , companies and society through land status verification , mediation , reform agrarian , as well as enforcement the law that provides certainty , justice and protection for all over party .

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, A. (2017). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Kencana.

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Arba, H. M. (2019). Hukum agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Chazawi, A. (2019). Pelajaran hukum pidana: Bagian 1. Rajawali Pers.

Effendi, E. (2018). Hukum pidana Indonesia: Suatu pengantar. Refika Aditama.

Fuady, M. (2014). Teori-teori besar dalam hukum. Kencana.

Hamzah, A. (2017). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2014). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Maha Karya Pustaka.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Parlindungan, A. P. (2008). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Mandar Maju.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Santoso, U. (2017). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana.

Santoso, U. (2019). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Kencana.

Soekanto, S. (2019). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sutedi, A. (2018). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.

Tongat. (2022). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia dalam perspektif pembaharuan. UMM Press.

Urip Santoso. (2015). Perolehan hak atas tanah. Prenadamedia Group.

Artikel Jurnal dan Karya Ilmiah

Arizona, Y. (2014). Konstitusionalisme agraria. STPN Press, 1–25.

Fauzi, N. (2017). Land reform dan gerakan agraria Indonesia. Jurnal Analisis Sosial, 22(1), 1–18.

Limbong, B. (2012). Reforma agraria dan penyelesaian konflik pertanahan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42(3), 357–380.

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88–101.

Nurdin, Z. (2018). Konflik agraria dan perlindungan hukum bagi masyarakat penggarap. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 321–342.

Putri, C. A., & Suteki. (2018). Eksistensi masyarakat hukum adat dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Jurnal Hukum Progresif, 6(1), 1–16.

Rachman, N. F. (2017). Meninjau kembali teori dan praktik reforma agraria. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 3(1), 1–15.

Sari, I. (2020). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Jurnal Mitra Manajemen, 9(1), 15–33.

Sembiring, J. (2018). Pengertian, pengaturan, dan permasalahan tanah negara. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 159–175.

Suhadi, I. (2019). Penyelesaian sengketa tanah perkebunan antara perusahaan dan masyarakat. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 255–276.

Sumardjono, M. S. W. (2018). Regulasi pertanahan dan semangat keadilan agraria. Jurnal Bhumi, 4(1), 1–14.

Wiradi, G. (2009). Reforma agraria: Perjalanan yang belum berakhir. Jurnal Analisis Sosial, 14(1), 1–20.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Republik Indonesia. (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106.

Republik Indonesia. (1996). Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 126.

Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber Resmi Pemerintah

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Database peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (n.d.). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pemerintah Kabupaten Asahan. (2025). Rapat koordinasi kebijakan dan layanan pertanahan dan tata ruang terkait lahan bekas Hak Guna Usaha di Kabupaten Asahan.

Pemerintah Kabupaten Asahan. (2026). Pembahasan Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan di Kabupaten Asahan.

Downloads

Published

2026-03-30

How to Cite

Abdul Azis Manurung, Alfiandi Wisudawansyah Nasution, Syafrizal, Ismail, & Sofian. (2026). ASPECTS ACTION CRIMINAL IN ENCROACHMENT EX HGU LAND BY THE COMMUNITY. Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy, 4(1), 1676–1690. Retrieved from https://jishup.org/index.php/ojs/article/view/354

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.