THE AUTHORITY OF THE PUBLIC PROSECUTOR IN CARRYING OUT CONFISCATION OF EVIDENCE OF CORRUPTION CRIMINAL ACTS IN PROSECUTION STAGE
Main Article Content
Ris Piere Handoko
Mhd Azhali Siregar
Muhammad Arif Sahlepi
The Criminal Procedure Code (KUHAP) expressly authorizes investigators to confiscate in order to maintain the security and integrity of these objects, but the confiscation must be based on the conditions and procedures determined by law and the confiscation is intended for the purpose of proof, especially as evidence in court. The research method used is a normative juridical research approach, namely an approach carried out by examining theoretical approaches, concepts, reviewing laws and regulations related to the implementation of the authority of the Public Prosecutor in confiscating evidence of corruption crimes at the Prosecution Stage. Based on research that the legal process of confiscating evidence of corruption by the Public Prosecutor at the Prosecution Stage, if during the trial legal facts are found related to the defendant's assets that have not been confiscated at the investigation stage, then the Public Prosecutor can submit a request for confiscation permission to the Panel of Judges then after being granted then the Panel of Judges issues a Determination of Confiscation Permit from the Panel of Judges, Furthermore, the Public Prosecutor in following up on the determination makes a Minutes of Implementation of the Judge's Determination and Minutes of Implementation of Confiscation which are then attached to the case file and stated in the indictment regarding evidence.
A. BUKU
Abdul Aziz Dahlan, 1996, Esinklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum Legal Theory dan Teori Peradilan Judicialprudence Termasuk Interpretasi Undang-Undang legisprudence, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Aḥmad Fathi Bahasyi, 1984, Teori Pembuktian Menurut Fiqih Jinyah Islam, Terj.
Usman Hasyim & Ibnu Rachman, Andi Offset, Yogyakarta.
Andi Hamzah, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta
Djoko Prakoso, 1986, Tugas dan Peranan Jaksa dalam Pembangunan, Ghalia Indonesia, Jakarta
Ermansjah Djaja, 2008, Memberantas Korupsi bersama KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, Kajian Yuridis Normatif UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 versi UU No. 30 Tahun 2002, Sinar Grafika, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta.
Leden Marpaung, 1992, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Pertama Penyelidikan dan Penyidikan, Sinar Grafika, Jakarta.
Makarim, E. (2013). Electronic evidence and electronic signatures in Indonesia: the probative value of digital evidence. Digital Evidence & Elec. Signature L. Rev. M.A.,
H. Zainudin Ali, 2011, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
N.E. Algra dkk, 1983, Kamus Istilah Hukum, Bandung, Bina Cipta.
Oemar Seno Adji, 1992, Penyitaan Harta Kekayaan Yang Berasal Dari Tindak - Pidana Kejahatan, Tri Grafika, Jakarta.
Ratna Nurul Afiah, 1989, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta.
RD Stout, de Betekenissen van de Wet. Zwolie: WE.J. Tjeenk Wilink, 1994, dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Grafindo,
Rochmat Soemitro, 2004, Asas dan Dasar Perpajakan, Refika Aditama, Bandung. Ronny Hanitijo, 2001, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UI-Press,
B. UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus.